PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DI DESA AIR SATAN KECAMATAN MUARA BELITI KABUPATEN MUSI RAWAS
Keywords:
Tata kelola, BUMDes, Transparansi, AkuntabilitasAbstract
Desa Air Satan merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya untuk meningkatkan ketahanan ekonomi desa, memperkuat perekonomian desa dan membangun kemasyarakatan masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Sebagai badan usaha milik desa, Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan membantu mencarikan solusi agar BUMDes dapat dikelola secara efektif. Tujuan pendirian BUMDes tidak akan tercapai jika tata kelola BUMDes belum berjalan secara efektif sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Tata kelola dan akuntabilitas publik juga melekat pada BUMDes. Melalui tata kelola yang baik, BUMDes diharapkan dapat dikelola secara profesional, mandiri, dan memiliki jaringan yang baik dengan berbagai pihak sehingga dapat terkonsolidasi dan menjadi kekuatan ekonomi pedesaan menuju desa yang mandiri. Penguatan prinsip-prinsip tata kelola melaui tindakan kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan, akuntabel dan sustainable menjadi model yang dikembangkan dalam kegiatan ini
References
Anonim. 2009. Data Monografi Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Profinsi Sumatera Selatan .
Buku Pintar Dana Desa. 2017. Dana Desa Untuk Kesejahteraan Rakyat. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Jakarta
Fitriana, R. L., Utami, I., & Hapsari, A. N. S. (2018). Pengelolaan dana: Sisi akuntabilitas Badan Usaha Milik Desa. Prosiding Konferensi Regional Akuntansi V (pp. 1–29)
Komite Nasional Kebijakan Governance. (2006). Pedoman umum good corporate governance Indonesia. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014
Permendagri No.111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
Permendagri No.114 tentang Pedoman Pembangunan Desa


_1.png)






