SOSIALIASASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Kata Kunci:
Keuangan Desa; PendampinganAbstrak
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mengamanahkan agar pemerintah desa bisa mandiri dalam mengelola sistem pemerintahannya. Dalam perjalanannya, UU Desa memberi perubahan cukup signifikan terhadap pembangunan desa. Namun juga tidak dapat dipungkiri, banyak kepala desa beserta aparat desa yang mendapat sorotan disebabkan gagal mengemban amanah UU Desa ini. Penyebabnya karena belum memahami aturan serta rendahnya kualitas sumber daya manusia yang mengelola keuangan desa. Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini untuk mengedukasi dan memberikan pengetahuan yang memadai kepada aparat desa dalam mengelola keuangan desa. Dari pelaksanaan kegiatan diperoleh hasil bahwa peserta memperoleh pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Referensi
Fikri, K. (2019). Pembinaan Dan Pengawasan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu. Values : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 7–14.
Pratiwi, D. N., & Muliasari, D. (2020). Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Guna Meningkatkan Akuntabilitas di Desa Mlandi Wonosobo. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 6(2), 158–162. https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v6i2.7506
Sholehah, N. L. H., & Ishak, P. (2021). Gejala Patologi Birokrasi Pemerintah Desa Dan Pengaruhnya Terhadap Keberhasilan Pengelolaan Dana Desa. Gorontalo Accounting Journal, 4(2), 133–145. https://doi.org/10.32662/gaj.v4i2.1593
Suyatna, R. (2019). Kegiatan Pendampingan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Lingkar Widyaiswara, 6(2), 21–25.
Yusup, M. Abdullah, J. Hasan, W. (2019). Analisis Pengelolaan Keuangan Dana Desa. JRAK : Jurnal Riset Akuntansi & Komputerisasi Akuntansi, 10(2), 189–208. https://doi.org/10.35449/jemasi.v14i1.22


_1.png)






