PENGOLAHAN LIMBAH RUMAH TANGGA MENJADI PUPUK ORGANIK CAIR
Kata Kunci:
limbah; pencemaran; pupuk; rumah tangga.Abstrak
Limbah rumah tangga merupakan sisa-sisa dari aktifitas sehari hari di dalam rumah tangga masyarakat, yang berbentuk cair, maupun padat yang bersifat organik maupun anorganik. Limbah rumah tangga organik selain dapat digunakan untuk pembuatan pupuk organik berupa kompos, tetapi dapat dibuat pupuk organik cair (POC). Pembuatan POC ini dilaksanakan di Desa Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan pada bulan Agustus tahun 2023, menggunakan metode penyuluhan, demonstrasi, dan pendampingan. Data yang diperoleh dari kegiatan ini diolah secara tabulasi lalu dijelaskan secara deskriftif. Desa Tambah Asri seluas 659,18 ha, yang dominan dimanfaatkan untuk pemukiman seluas 217 ha (33%), dan pertanian seluas 326 ha atau sebesar 50%. Jumlah penduduk sebanyak 3.154 Jiwa, yang pada 974 Kepala Keluarga (KK), dengan mata pencaharian disektor pertanian sebanyak 53,5%. Dari pelaksanaan kegiatan ini didapatkan hasil bahwa semua peserta menjadi memahami tentang pengolahan limbah organik rumah tangga untuk dijadikan pupuk organik cair, dan sebanyak 39% masyarakat menjadi tertarik untuk mengolah limbah rumah tangga yang dihasilkan menjadi POC untuk memupuk tanaman. Kesimpulan yang dari pelaksanaan kegiatan ini adalah bahwa sebagian besar masyarakat belum melakukan pengolahan limbah organik rumah tangganya sehingga berpotensi besar mencemari lingkungan. Pengolahan limbah organik rumah tangga menjadi POC dapat mencegah pencemaran lingkungan dan mengurangi penggunaan pupuk anorganik dibidang pertanian.


_1.png)






